Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Pelatih Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet binaannya. Aksi bejat tersebut diduga dilakukannya secara berulang dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa pengungkapan skandal ini bermula dari laporan polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
“Tersangka saudara HB merupakan pelatih kurun 2022–2024 dan diangkat menjadi Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025. Proses hukum kini telah memasuki babak baru,” ujar Brigjen Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Modus Relasi Kuasa hingga Aksi di Ajang Internasional
Dalam menjalankan aksinya, HB mengeksploitasi posisinya sebagai pelatih kepala guna menekan dan membujuk para korban. Pihak kepolisian membeberkan bahwa tindak kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga merembet ke ajang kejuaraan internasional di luar negeri saat para atlet sedang bertanding membawa nama negara.
“Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan relasi kuasa, hubungan hierarki yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan posisi korban untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ungkap Nurul.
Lokasi kejadian perkara (TKP) teridentifikasi berada di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa mes tempat menginap kontingen atlet di negara lokasi kompetisi berlangsung.
5 Atlet Putri Jadi Korban, Berkas Kasus P21
Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Sinta, merinci total korban yang terdata hingga saat ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan akhir di Bareskrim Polri, tercatat ada lima orang atlet putri yang menjadi korban dari tindakan tersangka,” jelas Sinta.
Tersangka HB sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Senin, 18 Mei 2026. Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap (P21), dan Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera disidangkan.
Ancam Sanksi Berat Pemberatan Pidana
Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Akibat posisi tersangka yang menyalahgunakan jabatan dan relasi pengasuhan/pelatihan, HB terancam hukuman pokok pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta, ditambah pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pokok, sehingga total ancaman hukuman maksimalnya mencapai 16 tahun penjara.




