Kebiasaan buruk membuka lahan dengan cara membakar kembali memakan korban hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis meringkus dua orang pria berinisial BS (36) dan ZJ (52) atas dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keduanya nekat membakar areal semak belukar demi menyiapkan lahan untuk menanam kelapa sawit.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap BS dan ZJ dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah melalui gelar perkara.
“Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Fahrian dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Kronologi Kejadian dan Temuan di Lokasi
Insiden kebakaran tersebut sejatinya terjadi pada Sabtu (8/8/2026) menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lahan seluas 1 hektare yang terbakar sebagian (sekitar 0,5 hektare) tersebut diketahui milik tersangka BS.
Di area yang hangus, petugas menemukan bibit kelapa sawit yang baru saja ditanam sekitar tiga minggu sebelum kebakaran terjadi, lengkap dengan sebuah pondok peristirahatan kebun.
Guna memperkuat sangkaan, polisi turut menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi:
-
Alat pembakar & pengerja: Korek gas, parang, cangkul, serta ember.
-
Sisa pembakaran: Batang kayu dan sampel tanah bekas terbakar, serta bibit sawit yang ikut hangus.
-
Perlengkapan kebun: Pupuk dolomit, jerigen racun rumput, lampu pelita, hingga dua unit ponsel milik tersangka.
Terancam KUHP Baru Kasus Kebakaran Lahan
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran lahan.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik dan dinas perkebunan untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan.
“Penanganan perkara karhutla ini kami lakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen tegas Polres Bengkalis dalam mencegah serta menanggulangi bencana karhutla di wilayah kami,” tegas Fahrian.




