WASHINGTONG D.C. – Pemerintah menegaskan rencana pembelian bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan minyak mentah dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar tidak akan menambah kuota impor energi nasional. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan alokasi pembelian tersebut telah diperhitungkan secara matang sehingga tidak membebani neraca komoditas nasional.
“Kita tahu bersama bahwa dalam perjanjian tersebut telah dimuat secara jelas bahwa untuk memberikan keseimbangan neraca perdagangan kita, maka kita dari sektor ESDM akan membelanjakan kurang lebih sekitar USD 15 miliar,” ujar Bahlil di Washington DC, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, nilai tersebut mencakup pembelian BBM jadi, LPG, serta minyak mentah. Meski tergolong besar dan dinilai menjadi babak baru hubungan dagang sektor energi kedua negara, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak mengerek volume impor secara keseluruhan.
“USD 15 miliar yang kita alokasikan untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor. Namun, kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara, di antaranya negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, maupun beberapa negara di Afrika,” jelasnya.
Dengan skema itu, total impor energi Indonesia tetap pada level yang sama. Perubahan hanya terjadi pada komposisi negara pemasok. Bahlil menyebut langkah ini sebagai strategi reposisi sumber pasokan, bukan peningkatan ketergantungan impor.
Pemerintah juga memastikan mekanisme pembelian akan tetap mengedepankan prinsip keekonomian yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Yang pasti, dalam praktiknya akan memperhatikan mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi pihak Amerika Serikat dan badan usahanya, maupun bagi pihak Indonesia,” katanya.
Bahlil menambahkan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah proses finalisasi kesepakatan dalam 90 hari ke depan rampung, pemerintah akan segera memasuki tahap pelaksanaan.
“Begitu finalisasi selesai, maka langsung kita mulai tahapan eksekusi. Jadi ini langsung bisa berjalan agar tidak ada persepsi yang berbeda dari berbagai pihak,” pungkas Bahlil.