Kategori
Indonesia Memimpin Perjalanan Menuju Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional di WIPO
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia dalam Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources, and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diadakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 hingga 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK, yang dihadiri oleh lebih dari 1600 delegasi dari 193 negara anggota WIPO, merupakan forum penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota. Forum ini telah membahas isu-isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore (IGC-GRTKF) selama lebih dari 20 tahun sejak pertemuan pertamanya pada tahun 2001.
Dalam forum tersebut, Yasonna menyampaikan dua sambutan: pertama, sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, sebagai perwakilan Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMCs telah lama menanti penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras, dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif dalam menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan bahwa LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam sistem kekayaan intelektual dan sistem paten secara khusus. Mereka juga menunggu kesepakatan traktat internasional yang akan meningkatkan transparansi dalam sistem paten dan mencegah penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Selain itu, Yasonna juga menegaskan pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal serta perlunya persyaratan wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Indonesia telah mengakui pentingnya perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait dan telah menerapkan kebijakan disclosure requirements dalam sistem paten melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
Sebelum konferensi, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi dengan Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB untuk mempersiapkan posisi Indonesia, yang diikuti oleh delegasi Indonesia, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menkumham Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Turut hadir sebagai delegasi adalah Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.