JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan ambisi besar untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat pada 2030 sebagai bagian dari agenda kesehatan nasional jangka panjang.
Target tersebut ditegaskan dalam ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 yang digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Selasa, 27 Januari 2026, sebagai refleksi capaian sekaligus peta jalan kebijakan kesehatan ke depan.
“Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu indikator utama pencapaian SDGs 3.8 atau 3.8.1 dengan target cakupan mencapai 98 persen pada tahun 2024 dan mencakup seluruh penduduk Indonesia tahun 2030,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Jakarta International Expo Kemayoran.
Ghufron menekankan bahwa perluasan kepesertaan JKN harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerataan akses dan mutu pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan disebut sebagai fondasi utama agar sistem jaminan sosial kesehatan tidak hanya luas secara angka, tetapi juga kuat secara kualitas.
“Kita tidak ingin capaian ini menjadi paradoks, di sisi yang lain Universal Coverage karena tidak selaras dengan Universal Access,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di dalam kesempatan yang sama.
Permasalahan klasik seperti antrean panjang di rumah sakit perkotaan dan keterbatasan infrastruktur serta tenaga medis di wilayah pedesaan masih menjadi tantangan nyata dalam implementasi JKN.
“Nah, supply side itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tidak cukup hanya dari sisi demand side-nya tapi pembangunan bagaimana infrastruktur Puskesmas, faskesnya, dokternya, dan lain sebagainya,” ucap Ghufron.
Peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat menentukan keberhasilan program, terutama dalam menjaga kualitas layanan dan kesinambungan pembiayaan jaminan kesehatan.
“Apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen 31 pemerintah provinsi, 397 pemerintah kota/kabupaten yang telah memastikan 98 persen penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan 80 persen dengan program bantuan iuran atau PBI,” katanya.
Kepala daerah juga ditegaskan memiliki tanggung jawab penuh dalam penyediaan layanan kesehatan dasar sebagai urusan wajib pemerintahan.
“Jadi arahannya untuk pemerintah daerah, Bapak Menteri Dalam Negeri sebenarnya sudah mengimbau semuanya, masalah kesehatan adalah pelayanan dasar, urusan absolut,” ucap Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Melalui sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah optimistis target JKN menyentuh seluruh rakyat Indonesia pada 2030 dapat tercapai secara berkelanjutan dan berkualitas.***