JAKARTA – Indonesia menginisiasi pernyataan bersama di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan pelindungan menyeluruh bagi pasukan perdamaian, khususnya United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Pernyataan ini disampaikan oleh Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, dalam media stakeout bersama Prancis di Markas Besar PBB, New York, Kamis (9/4/2026).
Hingga Kamis sore, sebanyak 72 negara dan Uni Eropa mendukung pernyataan tersebut. Mereka mengecam keras serangan terhadap personel UNIFIL, termasuk insiden pada 29 dan 30 Maret yang menewaskan tiga prajurit Indonesia serta melukai personel dari Prancis, Ghana, Nepal, dan Polandia.
Umar menegaskan bahwa keselamatan penjaga perdamaian adalah kewajiban yang harus dijamin. “Kami mengingatkan bahwa penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan,” ujarnya. Ia menambahkan, “Seluruh serangan terhadap mereka merupakan pelanggaran, karena mereka berada di bawah perlindungan PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Oleh karena itu, serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.”
Indonesia bersama negara-negara pendukung meminta PBB dan Dewan Keamanan meningkatkan perlindungan, melanjutkan investigasi secara cepat dan transparan, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai Resolusi DK PBB 2518 dan 2589.
Selain itu, Umar menyampaikan keprihatinan atas situasi kemanusiaan di Lebanon, termasuk jatuhnya korban sipil, kerusakan infrastruktur, dan pengungsian massal lebih dari satu juta orang. Ia menyerukan agar semua pihak kembali menghormati Resolusi DK PBB 1701, menurunkan eskalasi, dan kembali ke meja negosiasi.
Menurut Kementerian Luar Negeri, inisiatif ini merupakan respons atas meningkatnya ancaman terhadap pasukan perdamaian Indonesia di Lebanon. Pada 29 dan 30 Maret, tiga personel Indonesia gugur akibat serangan artileri dan serangan langsung di wilayah konflik.