JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperketat pengawasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, dikenal dengan sebutan PP Tunas 2025.
Aturan tersebut mengklasifikasikan akses digital berdasarkan kelompok usia anak, kategori risiko platform, serta mewajibkan persetujuan dan pengawasan aktif dari orang tua sebelum anak dapat menggunakan aplikasi tertentu.
Kebijakan ini menandai langkah penting Pemerintah RI dalam memperkuat ekosistem digital yang aman, sekaligus menekan risiko paparan konten tidak pantas di kalangan pengguna muda.
Sejalan dengan itu, berbagai raksasa teknologi global telah memperbarui sistem keamanan mereka untuk mengikuti standar perlindungan anak yang lebih ketat.
Meta, misalnya, meluncurkan fitur Teen Account di Facebook dan Messenger yang membatasi akses konten sensitif dan interaksi dari pihak tak dikenal tanpa pengawasan orang tua.
Remaja di bawah 16 tahun memerlukan izin wali ketika ingin mengubah pengaturan keamanan tertentu, sedangkan fitur pesan, komentar, dan siaran langsung dibatasi agar hanya dapat dilakukan antar pengguna muda.
Di Instagram, akun remaja tidak bisa melakukan live streaming tanpa persetujuan orang tua dan wajib mengaktifkan fitur penyamaran gambar yang berpotensi vulgar.
Platform ini juga menambahkan opsi Quiet Mode otomatis pada malam hari dan batas waktu harian untuk menjaga kualitas waktu anak di dunia nyata.
Sementara itu, TikTok menetapkan usia minimum 13 tahun dan secara otomatis membatasi durasi pemakaian pengguna di bawah 18 tahun selama 60 menit per hari.
Jika batasnya terlampaui, anak harus memasukkan sandi untuk memperpanjang waktu menonton.
Orang tua juga memiliki kontrol penuh melalui fitur Family Pairing, yang memungkinkan mereka menyesuaikan interaksi anak, durasi penggunaan, hingga menonaktifkan akun jika menemukan pelanggaran usia.
Platform X (sebelumnya Twitter) menerapkan mode “protected posts” untuk akun remaja, yang membatasi visibilitas unggahan hanya bagi pengikut yang disetujui.
Sistem rekomendasi juga menahan paparan konten berisiko, dan pesan langsung dibatasi hanya dari akun yang telah saling mengikuti.
Selain itu, X menegakkan kebijakan anti-promosi tindakan berbahaya seperti menyakiti diri sendiri dan menyediakan pelaporan cepat untuk akun yang diduga milik pengguna di bawah 13 tahun.
Pada aspek bisnis digital, seluruh platform kini dilarang menargetkan iklan komersial pada anak di bawah umur atau menayangkan iklan dengan konten yang tidak sesuai usia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya pembatasan, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam membangun ruang digital yang lebih sehat dan beretika bagi generasi muda.***