JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Vonis yang semula 6,5 tahun penjara kini naik menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menegaskan bahwa tindakan Harvey Moeis tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai telah menyakiti hati rakyat Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Teguh Harianto dalam persidangan pada Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim juga menyatakan tidak ada faktor meringankan yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan banding ini.
“Hal meringankan tidak ada,” ujar Teguh.
Selain hukuman penjara 20 tahun, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey menjadi Rp420 miliar, naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya sebesar Rp210 miliar.
Jika Harvey gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita oleh jaksa. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 10 tahun akan diterapkan.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Teguh.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Harvey Moeis terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Uang tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk pembelian barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Harvey, tetapi juga sejumlah terdakwa lain yang bersama-sama menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Putusan banding ini menjadi sorotan publik, terutama karena besarnya kerugian negara dan dampak korupsi terhadap perekonomian nasional.
Dengan vonis yang diperberat, pengadilan ingin memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat Indonesia.





