Live Program UHF Digital

Ini Penjelasan Mendagri Tito Soal Konsep Aglomerasi RUU DKJ

JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian beberkan konsep aglomerasi yang tertuang dalam RUU Daerah Khsusus Jakarta (DKJ). Aglomersi RUU DKJ ini bukan untuk menyatukan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebagai satu wilayah.

Dikatakan Tito, sebelumnya pemerintah telah mengkaji RUU DKJ bersama ahli perkotaan hingga pakar tata negara seperti Jimly Asshiddiqie, ia menyebut ada ide harmonisasi wilayah penyangga ibu kota, tapi bukan untuk menyatukan wilayah secara administratif.

“Ada beberapa ide saat itu dan FGD perlu, intinya, ada harmonisasi sinkronisasi program jangan bekerja sendiri-sendiri, jangan Depok mikirin sendiri, tapi nanti berdampak ke daerah lain. Jakarta mikirin sendiri, berdampak ke Bekasi. Tangerang mikirin sendiri, berdampak kepada Jakarta. Nah ini nggak bisa. Harus ada mekanisme untuk harmonisasi program,” ungkap Tito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menuturkan RUU DKJ bukan untuk menyatukan wilayah Jakarta dengan daerah sekitarnya. Tito menegaskan konsep aglomerasi diperlukan untuk sinkronisasi program di kawasan tersebut.

“Menyinkronkan program terutama persoalan bersama dan setelah itu melakukan evaluasi secara reguler. Tapi tidak mengambil alih, kita tidak memiliki ide, ada yang punya ide tapi nggak banyak, untuk menyatukan daerah Jakarta, Tangerang, Bekasi menjadi satu wilayah administrasi, tidak,”jelasnya.

“Mulai dari Depok, Tangerang, Bekasi, Bogor, tidak ada batas alam, tadi saya sudah sebutkan kan, nggak ada batas alam seperti Bali ada batas alamnya, Batam ada batas alamnya, Ambon, Maluku, ada batas alamnya, Misalnya mengenai masalah banjir, ada daerah atas catchment area, namanya tangkapan air di Cianjur, di Bogor yang berpengaruh ke Depok berpengaruh juga ke Tangerang, Jakarta, daerah bawahnya. Kemudian kita lihat transportasi sama, kereta melintasi sejumlah wilayah administrasi termasuk Jakarta,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *