JAKARTA – 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Penetapan tersebut bertujuan memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Sejarah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) digagas oleh Presiden Soeharto. Kala itu Soeharto berpendapat bahwa anak-anak melihat sebagai aset kemajuan bangsa. Pada tahun 1984, Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 ditetapkan, yang menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional yang akan diperingati setiap tahunnya.
Hanya saja, ada beberapa catatan mengenai perubahan tanggal Hari Anak Nasional sebelumnya. Menurut beberapa sumber, awalnya tanggal Hari Anak Nasional tidak diketahui secara pasti, namun pada tahun 1952 diselenggarakan pawai anak-anak di Istana Merdeka yang dihadiri langsung oleh Presiden Soekarno. Ide ini diusulkan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Setahun berikutnya, dalam sidang Kowani di Bandung pada tahun 1953, pekan kanak-kanak Indonesia dirumuskan lebih serius lagi, dan ditetapkan bahwa pekan kanak-kanak akan dirayakan setiap tahun pada minggu kedua bulan Juli, saat libur kenaikan kelas.
Kemudian, dalam sidang Kowani di Jakarta pada 24-28 Juli 1964, muncul beberapa usulan mengenai tanggal peringatan Hari Anak Nasional. Namun, akhirnya pemerintah menetapkan 1-3 Juni sebagai Hari Anak Indonesia, yang bersamaan dengan peringatan Hari Anak Internasional yang jatuh pada 1 Juni.
Terkait orde baru yang berkuasa di bawah pimpinan Soeharto, tanggal peringatan Hari Anak Nasional juga mengalami perubahan. Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 44 Tahun 1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juni.
Selain peringatan Hari Anak Nasional, pemerintah juga membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai institusi independen yang bertugas melakukan pengawasan dan pelaksanaan upaya perlindungan anak. KPAI memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara dan memberikan saran serta masukan langsung kepada Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan dalam rangka perlindungan anak.
Dengan adanya Hari Anak Nasional dan keberadaan KPAI, diharapkan perhatian dan perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa semakin ditingkatkan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi mereka..