JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan permohonan terkait pengajuan uji materi terhada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang pemilu mengatur batas usia Capres dan Cawapres paling rendah adalah 40 tahun.
Para pemohon mengajukan perubahan batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Ketua MK, Anwar Usman mengatakan permohonan telah mencabut perkara oleh pemohon. Pencabutan tersebut diketahui usai MK menerima surat elektronik pada 3 Oktober 2023.
“Bahwa pencabutan atau penarikan kembali beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” katanya di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (16/10/2023).
Dengan demikian MK mengabulkan penarikan kembali perkara yang diajukan pemohon. “Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohan para pemohon,” ujarnya.
Serta menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan terkait perkara tersebut.
“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo. Mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon,” tutupnya.
Untuk diketahui ada 11 gugatan terkait batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
- Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
- Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
- Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
- Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
- Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.