Kategori
iPhone 16 Belum Bisa Dijual Resmi di Indonesia, Ini Sebabnya
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan alasan mengapa produk terbaru Apple, iPhone 16, belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Kendala utama terletak pada belum terpenuhinya regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan mengenai TKDN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN untuk produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Agus menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tiga pilihan skema untuk pemenuhan TKDN, yaitu melalui skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi. Apple telah memilih skema inovasi, namun Agus berpendapat bahwa skema manufaktur sebetulnya lebih ideal untuk mempercepat pemenuhan regulasi ini.
“Perusahaan bisa menggunakan tiga skema bisa memilih tiga skema. Yang pertama yaitu skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri. Ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita. yang kedua skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. dari tiga skema ini Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” ungkap Agus.
Selain masalah skema TKDN, Agus juga menambahkan bahwa sertifikat TKDN milik Apple telah habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang. Proses perpanjangan ini terhambat karena Apple belum memenuhi seluruh komitmen investasinya sebesar Rp1,71 triliun, di mana saat ini Apple baru merealisasikan Rp1,48 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp240 miliar.
“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia dari komitmen dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun,” ujar Menperin.
Kendala ini membuat Apple belum dapat melanjutkan proses perpanjangan sertifikat TKDN yang diperlukan agar iPhone 16 bisa dijual secara resmi di Indonesia.