TEHERAN, IRAN – Pemerintah Iran tengah menyusun dasar hukum untuk melegalkan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz, sebagai upaya memperkuat kedaulatan sekaligus membuka sumber pendapatan baru negara.
Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh anggota parlemen dan didukung oleh rancangan regulasi yang tengah memasuki tahap pembahasan di tingkat legislatif.
Anggota parlemen Iran, Mohammadreza Rezaei Kouchi, mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang tersebut telah disiapkan meskipun belum diajukan sebagai proposal resmi. Inisiatif ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi kontrol penuh Iran atas jalur perairan strategis tersebut.
“Kami ingin menyusun undang-undang yang menetapkan kedaulatan, dominasi, dan kontrol atas Selat Hormuz sebagai dasar hukum untuk mengenakan pungutan,” ujar Kouchi kepada kantor berita Tasnim pada Kamis (26/3).
Ia menambahkan bahwa pungutan tersebut tidak semata-mata bersifat fiskal, tetapi juga diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran di jalur yang menghubungkan Teluk Persia dan Teluk Oman. Rancangan ini akan dibahas lebih lanjut sebelum disidangkan di parlemen terbuka.
Sebelum wacana legislatif ini mengemuka, Bloomberg pada 24 Maret melaporkan Iran telah memungut biaya hingga 2 juta dolar AS (sekitar Rp33,8 miliar) per kapal komersial yang melintas. Pemerintah Iran kini tengah menyusun aturan baru yang lebih sistematis dan direncanakan akan dikoordinasikan dengan Oman pascakonflik.
Wakil Menteri Luar Negeri Iran Vahid Jalalzadeh mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut akan diberlakukan setelah situasi konflik mereda, dengan tetap mengedepankan kerja sama bilateral.
Kebijakan ini muncul di tengah eskalasi militer di kawasan. Pada 28 Februari, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran, termasuk Teheran, yang menewaskan warga sipil.
Iran membalas dengan menyerang wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah. Akibatnya, terjadi blokade de facto di Selat Hormuz jalur vital bagi pengiriman minyak dan gas alam cair dari negara-negara Teluk ke pasar global. Gangguan ini berdampak pada ekspor dan produksi minyak kawasan, serta memicu lonjakan harga energi dunia.