PADANG – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen selama 22 hari kerja berturut-turut berpotensi diberhentikan.
“Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim dalam kegiatan penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M. Djamil Djambek, Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (14/1).
Faisal menjelaskan, Kemenag bersikap tegas terhadap ASN yang tidak disiplin atau melakukan pelanggaran indisipliner.
Bahkan, pihaknya baru-baru ini memberhentikan seorang dosen yang absen selama 22 hari kerja berturut-turut.
“Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik,” kata Faisal.
Ia juga mengimbau para rektor dan pimpinan perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen demi mencegah pemecatan akibat ketidakhadiran.
Sepanjang 2024, Itjen Kemenag mencatat telah memberikan 410 rekomendasi hukuman disiplin kepada ASN di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, hukuman diberikan kepada lima rektor, lima ASN Eselon II, 385 ASN fungsional, 11 Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat pegawai kantor wilayah.
Hukuman disiplin ini diklasifikasikan menjadi 130 kategori berat, 132 sedang, dan 148 ringan. Beberapa pelanggaran yang dilakukan ASN Kemenag mencakup pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, pelanggaran lain termasuk indisipliner kehadiran, ketidaknetralan ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, menjadi istri kedua, hingga perceraian tanpa izin.