JAKARTA – Israel telah menyita lebih dari 70.000 meter persegi tanah di provinsi Nablus, Tepi Barat utara yang diduduki. Komisi Penjajahan dan Perlawanan Tembok mengungkapkan bahwa pada minggu lalu tentara Israel mengambil alih 70 dunam atau sekitar 70.147 meter persegi tanah di beberapa desa Nablus berdasarkan “perintah penyitaan militer dan keamanan.” Langkah ini bertujuan untuk membangun zona penyangga di sekitar Eli di wilayah tersebut.
Laporan ini juga mengungkapkan bahwa otoritas Israel mengeluarkan perintah penyitaan setelah periode keberatan hanya berlangsung seminggu. Sejak awal tahun 2025, Israel telah mengeluarkan 53 perintah penyitaan militer untuk memperluas kontrol atas Tepi Barat yang diduduki.
Dikutip dari Anadolu, Selasa (21/10/2025), Komisi Perlawanan Tembok dan Kolonisasi Palestina mencatat bahwa Israel telah membangun setidaknya 710 pemukiman dan pos militer di Tepi Barat sejak 1967, dengan rata-rata satu pemukiman setiap 8 kilometer persegi. Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap pembangunan pemukiman ini ilegal menurut hukum internasional, yang memperingatkan bahwa ekspansi pemukiman dapat merusak prospek solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung lama.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional mengeluarkan pernyataan yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai ilegal, serta menyerukan evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Di sisi lain, serangan militer Israel terus berlangsung di Tepi Barat. Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina melaporkan bahwa seorang pria berusia 37 tahun dibawa ke rumah sakit setelah terkena peluru tajam di pahanya saat serangan di Ramallah.
Menurut otoritas setempat, sejak perang Gaza dimulai dua tahun lalu, lebih dari 1.051 warga Palestina telah terbunuh, sekitar 10.300 terluka, dan lebih dari 20.000 orang ditangkap, termasuk 1.600 anak-anak.




