JAKARTA- Pemerintah pusat menegaskan bahwa empat pulau yang menjadi sumber polemik antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Setelah mengkaji dokumen data pendukung, Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)—secara administratif termasuk dalam wilayah Aceh,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Pertemuan antara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution juga digelar pada hari yang sama, untuk membahas penyelesaian sengketa ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut, yang digelar pada pukul 13.30 WIB di Wisma Negara, Jakarta. “Iya betul,” ungkap Bima, menyatakan bahwa kedua gubernur telah berada di Jakarta untuk pertemuan tersebut.
Sengketa mengenai status keempat pulau ini memanas setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Menteri No 300.2.2-2138 pada April 2025, yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah Sumut. Keputusan pemerintah pusat ini mengoreksi keputusan tersebut, dengan menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tetap menjadi bagian dari administrasi Aceh.