JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan menjadi pemicu bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 19 Januari 2026. Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 bergerak di sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara sisanya terkait izin usaha pertambangan (IUP) dan perkebunan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan ekosistem.
“Langkah Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan patut diapresiasi. Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian alam,” ujar Daniel Johan.
Menurut Daniel, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga, mulai dari banjir bandang dan longsor hingga hilangnya mata pencaharian akibat degradasi hutan dan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup dan harus diikuti langkah hukum yang lebih tegas.
“Perusahaan yang terbukti merusak hutan dan lingkungan harus ditindak tegas, tidak hanya di Aceh dan wilayah Sumatera, tetapi juga di daerah lain di Indonesia. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya, Rabu (21/1/2026).
Daniel juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum. Pemerintah diminta mengumumkan secara terbuka dasar hukum pencabutan izin, detail pelanggaran, serta identitas perusahaan yang terlibat.
“Agar publik dapat mengawal proses ini sampai tuntas, tidak hanya pada pencabutan izin usaha, tetapi juga terkait potensi kerugian negara dan dugaan pelanggaran pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Barat ini mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada sanksi administratif. Ia menyerukan penyelidikan mendalam terhadap potensi kerugian negara, penegakan hukum pidana bagi pelaku, serta upaya restorasi kawasan hutan yang telah rusak. Selain itu, sistem pengawasan perizinan dinilai perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Daniel menambahkan, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam pengawasan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat adalah kunci agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum reformasi tata kelola kehutanan yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan hidup serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang taat aturan.