Jadi Endemi, BPJS Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19!
Setelah Indonesia berhasil melewati masa pandemi COVID-19 dan memasuki fase endemi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertanggung jawab atas biaya penanganan pasien COVID-19 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan indikasi medisnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, setelah rapat dengan Komisi Sembilan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Juli, menjelaskan bahwa jika peserta BPJS terindikasi COVID-19, pembayarannya akan ditanggung selama sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang ada, mulai dari layanan primer hingga dirujuk ke rumah sakit.