JAKARTA – Masyarakat Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Rabu (16/7/2025).
Layanan SIM Keliling di Jakarta biasanya digelar dalam mobil bertuliskan “SIM Keliling” dan dibuka setiap hari, Senin sampai Minggu, kecuali saat libur nasional atau cuti bersama. Berdasarkan pengumuman resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), waktu operasional pada hari kerja adalah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan di hari Minggu hanya buka setengah hari dari pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif terbaru per Februari 2025 adalah Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.
Syarat perpanjangan SIM antara lain membawa fotokopi e-KTP, SIM asli, telah lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, uji simulator, serta melakukan pembayaran PNBP BRI Simulator dan PNBP BRI SIM Perpanjangan. Disarankan juga membawa alat tulis sendiri untuk pengisian formulir.
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku. Bila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang buka hari ini dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Jangan lupa membawa semua persyaratan lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.