JAKARTA – Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang akan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Sebanyak 8.000 tamu undangan dijadwalkan hadir dalam upacara kenegaraan tersebut. Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebanyak 80 persen dari total undangan diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Pendaftaran peserta dilakukan melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id, namun saat ini telah ditutup. Bagi masyarakat yang lolos seleksi, undangan fisik dapat diambil setelah menerima konfirmasi melalui email.
Aturan Pakaian Upacara
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, tamu undangan diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan dan rapi. Pakaian nasional atau pakaian adat daerah sangat dianjurkan.
Berikut jenis pakaian yang diperbolehkan:
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Jas gelap, kemeja putih, dasi, dan sepatu hitam untuk pria; jas dan rok/celana panjang senada untuk wanita.
- Pakaian Dinas: Untuk anggota TNI, Polri, atau instansi tertentu sesuai ketentuan masing-masing.
- Pakaian Kebesaran: Khusus untuk pejabat negara atau tokoh masyarakat.
- Pakaian Adat: Dari berbagai daerah, dengan syarat tetap sopan dan sesuai nilai kenegaraan.
- Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Seragam Resmi: Umumnya dikenakan oleh ASN.
- Pakaian Sipil Nasional (PSN): Jas beskap tertutup, celana panjang, sarung fantasi, dan peci nasional.
Jadwal Upacara HUT ke-80 RI
Upacara akan berlangsung dalam dua sesi:
| Kegiatan | Hari/Tanggal | Waktu |
|---|---|---|
| Peringatan Detik-detik Proklamasi | Minggu, 17 Agustus | Pukul 10.00 WIB |
| Penurunan Bendera Sang Merah Putih | Minggu, 17 Agustus | Pukul 17.00 WIB |
