JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik berbeda di Jakarta pada Jumat (14/11/2025).
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, yang dikutip Jumat, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Sementara pemilik SIM B dan pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen, yaitu SIM yang akan diperpanjang serta KTP—keduanya disertai salinan fotokopi. Setibanya di gerai, masyarakat juga harus mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta tes psikologi.
Untuk tarif perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon perlu membayar biaya tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.




