Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan audit kelaikan bangunan gedung secara serentak mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya insiden kebakaran mematikan yang terjadi di ibu kota dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa audit ini menjadi langkah preventif sekaligus upaya mitigasi untuk menekan risiko kebakaran dan kegagalan struktur bangunan.
“Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” ujar Vera, Senin (29/12/2025).
Dipicu Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone
Percepatan audit kelaikan bangunan ini tidak terlepas dari tragedi kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025, yang menewaskan 22 karyawan. Peristiwa tersebut mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan-bangunan di wilayah padat aktivitas.
Rentetan insiden lain semakin memperkuat urgensi kebijakan ini. Kebakaran juga terjadi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada 27 Desember akibat trafo genset yang mengalami overheat, disusul insiden kebakaran ornamen dekorasi di Gedung Sarinah sehari kemudian.
Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi standar proteksi kebakaran, termasuk 361 gedung tinggi dengan lebih dari delapan lantai.
Cakupan Audit dan Tahapan Pelaksanaan
Audit kelaikan akan mencakup seluruh bangunan publik, baik yang dikelola pihak swasta maupun aset milik pemerintah daerah. Pada tahap awal, pemeriksaan difokuskan pada gedung bertingkat lima hingga delapan lantai, serta bangunan dengan ketinggian di atas delapan lantai yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Sebagai bagian dari mekanisme audit, Pemprov DKI Jakarta akan membagikan daftar periksa (checklist) kelaikan bangunan kepada pemilik dan pengelola gedung untuk melakukan evaluasi mandiri sebelum audit lapangan dilaksanakan.
Pelaksanaan audit ini akan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Gulkarmat, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta para wali kota di lima wilayah administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Pemprov menegaskan, hasil audit akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut, mulai dari rekomendasi perbaikan hingga sanksi administratif bagi gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan.