Pesatnya tren olahraga padel di ibu kota kini menyisakan persoalan serius terkait tata ruang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengeluarkan instruksi keras untuk menertibkan seluruh lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tidak main-main, data menunjukkan sebanyak 185 lapangan padel di Jakarta kedapatan beroperasi tanpa izin resmi alias “bodong”.
Instruksi Tegas: Bongkar atau Urus Izin!
Pramono memerintahkan seluruh jajaran mulai dari Satpol PP, Wali Kota, hingga Camat untuk bergerak cepat di lapangan. Baginya, aturan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Saya sudah memerintahkan Satpol PP hingga Camat untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Itu syarat mutlak,” tegas Pramono saat meninjau kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Pemprov DKI menyoroti banyaknya fasilitas olahraga yang dibangun tanpa memperhatikan kepatuhan hukum, yang pada akhirnya mengancam ketertiban tata kota.
Ruang Terbuka Hijau Jadi Prioritas
Satu hal yang menjadi perhatian khusus Gubernur adalah penyelamatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pramono menegaskan bahwa lahan hijau di Jakarta adalah harga mati dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi area bisnis olahraga, sepopuler apa pun tren tersebut.
“Ketertiban pembangunan di Jakarta sangat penting. Termasuk RTH, sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk lapangan padel,” ujarnya dengan nada bicara yang lugas.
Angka yang Mengejutkan
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Vera Revina Sari, mengungkap bahwa pertumbuhan lapangan padel memang sangat masif dalam setahun terakhir. Berdasarkan data per 23 Februari 2026:
-
212 Lapangan: Sudah mengantongi PBG (Legal).
-
185 Lapangan: Belum memiliki PBG (Ilegal/Terancam Penertiban).
-
Total Lapangan di Jakarta: 397 unit.
Instruksi pembongkaran menjadi opsi terakhir bagi pemilik lahan yang tetap membandel atau sengaja mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan peruntukannya. Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengusaha fasilitas olahraga agar lebih dulu memastikan aspek legalitas sebelum mulai beroperasi.