Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta resmi ditiadakan selama masa libur Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 25 Maret 2026, memberikan kebebasan bagi semua plat nomor kendaraan untuk melintasi jalur-jalur protokol tanpa khawatir ditilang.
Menyesuaikan Libur Nasional
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa peniadaan aturan ini mengikuti kalender libur nasional. “Kalau libur, kita menyesuaikan, tidak ada ganjil genap. Berlaku mulai tanggal 18 sampai 25 Maret,” ujar Irjen Asep saat meninjau kesiapan mudik di Terminal Pulo Gebang, Sabtu (14/3/2026).
Di balik pelonggaran aturan jalan raya, polisi justru memperketat pengamanan. Sebanyak 6.802 personel dikerahkan untuk menjaga arus mudik dan balik tahun ini. Tak hanya itu, Polda Metro Jaya telah menyiagakan 68 posko strategis yang terdiri dari pos pengamanan, pelayanan, hingga pos terpadu di seluruh wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Bukan Sekadar Pos Jaga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa puluhan pos tersebut dirancang sebagai “oase” bagi para pemudik. Di sana, warga bisa mendapatkan:
-
Informasi terkini mengenai kepadatan arus lalu lintas dan jalur alternatif.
-
Tempat istirahat bagi pengemudi yang lelah atau mengantuk.
-
Bantuan teknis darurat, seperti ban bocor atau masalah mesin ringan.
Dengan ditiadakannya ganjil genap dan disiagakannya ribuan petugas, pemerintah berharap tradisi pulang kampung tahun ini dapat berjalan aman, nyaman, dan minim kendala.