Live Program UHF Digital

Jakarta PSBB Lagi dan Masjid Kemabli Ditutup, Ini Kata MUI

JAKARTA – Salah satu dampak dari penerapan pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB total di Jakarta mulai 14 september adalah penutupan rumah ibadah, walaupun rumah ibadah yang ada di kampung atau dalam kompleks tetap boleh beroperasi. Dengan perkecualian di daerah zona merah. Konsekuensinya masyarakat tentu harus kembali beribadah di rumah.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan imbauan bagi umat islam yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Wakil ketua Umum Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.

Dalam surat tersebut, seperti diungkapkan Sekjen MUI Anwar Abbas, pada 11 September. Pihaknya mengimbau bagi umat islam di daerah yang penyebaran virusnya tak terkendali, untuk tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat lima waktu secara berjamaah di Masjid atau Mushola.

Sementara di daerah yang penyebaran virusnya sudah dinilai terkendali pelaksanaan ibadah juga masih harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kita diperintah untuk menjaga diri kita dan keluarga dari api neraka, api neraka itu tak hanya api neraka kiamat, tapi juga dari api neraka dunia. Salah satunya adalah Covid-19 ini,

Selain itu para ulama juga meminta agar menyampaikan kepada para jemaah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak aman. Serta membaca doa qunut nazilah setiap kali melaksanakan sholat wajib lima waktu agar terhindar dari wabah Covid-19.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *