JAKARTA – Sistem ganjil genap di Jakarta mengharuskan kendaraan dengan pelat nomor tertentu untuk melintas pada tanggal ganjil atau genap, tergantung pada aturan yang berlaku. Mobil dengan pelat akhir angka genap hanya dapat melintas pada tanggal genap, sementara pelat akhir angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Aturan ini dirancang untuk mengurangi kepadatan kendaraan di ibu kota, namun pengecualian berlaku untuk kendaraan tertentu seperti mobil dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum pelat kuning, dan kendaraan darurat lainnya.
Jam Berlaku Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku sepanjang hari, melainkan hanya pada jam-jam tertentu. Aturan ini hanya diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Penerapan aturan ini dibagi dalam dua sesi waktu:
- Pagi hingga siang: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengatasi tingginya volume kendaraan dan kemacetan di Jakarta. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat berujung pada tilang dengan denda maksimal Rp500.000, berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cara Cek Jalur Ganjil Genap di Google Maps
Pengendara bisa memanfaatkan Google Maps untuk memastikan rute yang akan dilalui sesuai dengan aturan ganjil genap. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Google Maps di ponsel Anda.
- Tentukan tujuan dan titik berangkat perjalanan, pilih jenis kendaraan mobil.
- Setelah rute ditentukan, klik ikon tiga titik di pojok kanan atas dan pilih menu “Opsi/opsi perjalanan”.
- Pilih opsi “Hindari tilang ganjil-genap” dan sesuaikan dengan jenis pelat nomor kendaraan Anda, ganjil atau genap.
- Klik “Selesai”.
Dengan menggunakan fitur ini, Google Maps akan menampilkan rute yang sesuai dengan pelat nomor mobil Anda, memudahkan perjalanan tanpa khawatir terkena tilang.