JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor mematikan di tiga provinsi Sumatera. Bencana yang menewaskan ratusan orang dan menyebabkan ribuan kayu gelondongan terbawa arus sungai itu diyakini kuat akibat pembalakan liar serta pengelolaan hutan yang serampangan.
Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan menegakkan supremasi hukum secara tegas.
“Kemarin Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa negara tidak tinggal diam, akan melakukan fungsi hukum terhadap apa yang mengakibatkan bencana kemarin,” tegas Barita saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa Satgas PKH yang dipimpin langsung Kejaksaan Agung kini tengah melakukan investigasi mendalam dan koordinasi intensif dengan berbagai instansi.
“Tentu saja Satgas PKH telah melakukan kegiatan-kegiatan, investigasi, penyelidikan awal, berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan salah satu kelebihan dari Satgas PKH ini adalah koordinasi yang mudah, cepat, dan bisa segera dilakukan,” ungkap Barita.
Menurutnya, bencana yang membuat “air mata bercucuran” tersebut terjadi karena pengelolaan sumber daya alam yang ugal-ugalan.
“Bencana yang membuat air mata bercucuran, justru karena potensi kekayaan alam kita dikelola secara serampangan, mengakibatkan kerugian yang besar,” tegasnya.
Satgas PKH memiliki akses koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKP, Polri, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan. Hasil investigasi nantinya akan menentukan apakah perkara ditangani penyidik kehutanan, Polri, atau Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.
“Nah, ini akan ditindaklanjuti secara pro justitia berdasarkan data-data objektif, bukti-bukti hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut,” tutup Barita.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengambil langkah cepat dengan menyegel tujuh subyek hukum yang diduga sebagai penyebab kerusakan hutan pemicu banjir bandang.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada tujuh subyek hukum yang disegel. Masih ada lima subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” ujar Raja Juli Antoni, Rabu.
Penyegelan ini menjadi sinyal keras pemerintah bahwa pelaku perusakan hutan yang memicu bencana ekologis akan ditindak tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Jaksa Agung untuk menjerat pelaku hingga ke akar-akarnya.