Jaksa Penuntut Umum menilai tim penasihat hukum Putri Chandrawati, telah menjerumuskan kliennya kepada ketidakjujuran. Jaksa Penuntut Umum menyebut kerja penasihat hukum tidak profesional.
Karena hanya memojokkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, selaku korban pembunuhan berencana suami Putri, Ferdy Sambo yang seolah-olah telah berbuat keji, amoral dan tidak manusiawi.