Live Program UHF Digital

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Jaga Netralitas Desa untuk Sukseskan Pemilu Damai”

Jakarta – Dalam misi membangun Indonesia dari pedesaan, yang merupakan bagian terkecil dari pemerintahan dan berada di garis terdepan dalam pelayanan masyarakat, Presiden telah memberikan perintah direktif yang tercakup dalam Nawacita.

Mengingat jumlah desa di Indonesia yang mencapai lebih dari 80.000, dengan aparaturnya berasal dari latar belakang, budaya, dan pendidikan yang beragam, diperlukan regulasi yang lebih lanjut untuk mengaturnya secara strategis, sebagaimana dijelaskan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang berjudul “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”.

Pentingnya pembangunan desa tidak hanya terkait dengan aspek fisik, seperti infrastruktur pasar, sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya, tetapi juga melibatkan pembangunan aspek non-fisik yang dapat mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur tersebut. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), menjelaskan hal ini dalam wawancara dengan Tim Media Center Kejaksaan pada Minggu (3/12/2023).

Program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) diimplementasikan melalui tiga aspek, yaitu melakukan penyadaran hukum masyarakat desa melalui program Penyuluhan Hukum (Luhkum), memberikan pendampingan pada Dana Desa dengan program Kawal Desa, dan menciptakan tempat atau sarana penyelesaian konflik/sengketa di desa melalui program Rumah Restoratif.

Manthovani menyatakan bahwa hingga saat ini, sekitar 80% dari program ini telah diimplementasikan di desa. Tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat akan hukum, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, dan meminimalisir sengketa yang berakhir di pengadilan.

“Program Jaga Desa ini menjadi tanggung jawab Intelijen Kejaksaan, sebagai sektor yang memimpin. Saat ini, saya terus mendorong program ini agar tidak ada lagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang tidak tahu hukum dan masuk penjara. Kita ingin menghindari konflik di masyarakat yang tidak kunjung selesai, sehingga kehadiran Jaksa dapat memberikan manfaat di tengah-tengah masyarakat desa,” tegas Manthovani.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, Kejaksaan mengambil langkah untuk menjaga netralitas aparat desa agar tidak terlibat dalam politik tertentu. Manthovani mengingatkan bahwa dengan jumlah pemilih di desa mencapai hampir 60%, godaan politik, intervensi, dan penggunaan aparat desa sebagai alat politik sangat mungkin terjadi.

Kejaksaan berkomitmen untuk mengawasi netralitas aparatnya, dan Manthovani menegaskan bahwa Kejaksaan adalah yang pertama kali menyusun Memorandum mengenai Netralitas Aparatur Penegak Hukum, dan hal ini akan diimplementasikan hingga tingkat kecamatan.

Manthovani menutup pernyataannya dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya saling mencurigai, menyebarkan berita hoaks, atau menciptakan isu yang belum tentu benar. Dia menegaskan bahwa masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan pemilu jika ditemukan pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *