Pada hari Jumat, 5 April 2024, sebuah operasi penting berlangsung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, di mana Tim Gabungan yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit apartemen beserta isinya.
Apartemen yang terletak di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF tersebut terdaftar atas nama Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE, seorang terpidana dalam kasus korupsi proyek investasi tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan keputusan hukum yang telah inkracht van gewijsde dari Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 2037/Pid.Sus/2022 tertanggal 24 Mei 2022. Terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp49.498.286.696 sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
Kegiatan sita eksekusi ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk A’an, S.H., M.H., Kepala Seksi Wilayah II Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Ibrahim Ali, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, serta anggota Satuan Tugas Khusus P3TPK seperti Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Hotlen Sagala, S.H., dan Erlando Julimar, S.H., Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Operasi ini menandai langkah tegas pemerintah dalam memerangi korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.