Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya mendadak nonaktif diminta tidak panik. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah mekanisme aktivasi ulang agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak menjadi peserta PBI. BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan berdasarkan pemutakhiran data pemerintah melalui Kementerian Sosial.
“BPJS itu berada di sisi demand. Penetapan siapa yang masuk PBI dan siapa yang dinonaktifkan bukan oleh BPJS, melainkan berbasis data dan keputusan Kementerian Sosial,” ujar Ghufron usai rapat di DPR RI, Senin (9/2/2026).
Melalui akun resmi Instagram BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa terdapat tiga jalur utama yang dapat ditempuh peserta PBI yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan, disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan status pekerjaan masing-masing.
1. Ajukan Kembali sebagai Peserta PBI
Peserta dapat mengajukan aktivasi ulang sebagai PBI dengan ketentuan:
-
termasuk peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
-
tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
-
menderita penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis
Dalam mekanisme ini, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diusulkan kembali sebagai peserta PBI. Setelah rekomendasi diverifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan ulang kepesertaan.
Ghufron menegaskan, skema tersebut disiapkan untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Sosial dan diverifikasi Kementerian Sosial, BPJS akan mengaktifkan kembali. Mekanismenya ada,” jelasnya.
2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Bagi peserta yang dinilai telah mampu secara ekonomi, aktivasi ulang dapat dilakukan dengan beralih ke skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Proses pengaktifan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, dengan memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali kepesertaan. Peserta perlu melampirkan dokumen pendukung, seperti:
-
swafoto dengan KTP
-
Kartu Keluarga (KK)
-
buku tabungan
Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali tanpa masa tunggu 14 hari.
3. Beralih ke Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta yang telah bekerja atau merupakan anggota keluarga pekerja dapat mengaktifkan kembali kepesertaan melalui skema Pekerja Penerima Upah (PPU).
Pekerja aktif dapat didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja, sementara anggota keluarga pekerja dapat mengajukan penambahan kepesertaan melalui layanan Pandawa dengan melampirkan Kartu Keluarga.
Alasan PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan agar subsidi iuran tepat sasaran. Kuota PBI yang dinonaktifkan selanjutnya dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah selama data dan skema yang ditetapkan jelas.
“Sepanjang datanya jelas dan sesuai ketentuan, BPJS tinggal menjalankan,” tutupnya.
