Fakta memilukan terungkap di balik pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja. Alih-alih bekerja sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan, mereka justru dipaksa menjadi pelaku penipuan daring (online scam) dan admin judi online, disertai kekerasan fisik dan tekanan psikologis.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, kekerasan yang dialami para korban merupakan bentuk hukuman karena mereka gagal memenuhi target penipuan yang ditetapkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Karena tidak sesuai target kerja yang ditetapkan oleh bosnya, mereka diberikan sanksi,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Disiksa karena Gagal Penuhi Target
Menurut Irhamni, sanksi yang dijatuhkan dilakukan secara sistematis dan berulang. Bentuk hukuman fisik tersebut bervariasi, mulai dari push-up, sit-up, hingga dipaksa berlari ratusan kali di lapangan futsal.
“Mulai dari yang teringan yaitu push-up, kemudian sit-up, sampai lari di lapangan futsal sebanyak 300 kali,” katanya.
Ia menyebutkan, sekitar 90 persen korban dinilai bermasalah karena tidak produktif sebagai scammer. Akibatnya, mereka menjadi sasaran kekerasan fisik maupun psikis oleh pihak perusahaan.
Video Viral Ungkap Praktik Kerja Paksa
Kasus ini mencuat setelah video permintaan pertolongan para korban beredar luas di media sosial. Orang tua korban kemudian melaporkan kondisi anak mereka ke Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025.
“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut sudah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja masing-masing karena terus-menerus mendapatkan perlakuan kekerasan,” ujar Irhamni.
Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Kabupaten Kuningan (Jawa Barat), Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Kabur Saat Diajak Makan, Lari ke KBRI Phnom Penh
Kesempatan melarikan diri muncul saat para korban diajak makan ke luar oleh pihak perusahaan. Ketika pengawasan lengah, mereka memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur.
“Pada saat diajak makan keluar bersama, pengamanan lengah, mereka melarikan diri ke Phnom Penh dan langsung menuju KBRI,” jelas Irhamni.
Setibanya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Tergiur Janji Gaji Rp9 Juta
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban direkrut di Indonesia dengan janji gaji Rp9 juta per bulan. Seluruh biaya keberangkatan, termasuk paspor dan tiket pesawat, ditanggung oleh perekrut.
Namun, setibanya di Kamboja, paspor mereka disita. Para korban kemudian dibawa menempuh perjalanan darat selama sekitar empat jam menuju lokasi kerja dan dipaksa menjadi scammer serta operator judi online.
“Karena baru pertama kali ke Kamboja dan tidak paham lokasi, mereka menuruti saja. Ternyata dipekerjakan sebagai scammer,” ujar Irhamni.
Bos perusahaan penipuan daring tersebut diketahui merupakan warga negara asing asal China.
Dipulangkan ke Tanah Air
Setelah berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas imigrasi Kamboja, sembilan WNI tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/12/2025).
“Hari ini, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini mereka telah berada di Indonesia,” tutup Irhamni.
