BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari bagi sopir dan pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan kebijakan ini berlaku pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025 untuk mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.
“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” kata Bayu di Cibinong, Jumat (19/12/2025), dilansir dari Antara.
Kompensasi diberikan langsung kepada penerima yang telah terdata, baik sopir maupun pemilik kendaraan, sesuai data transportasi yang diverifikasi melalui Samsat. Kebijakan ini hanya berlaku untuk angkutan umum yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.
Jumlah angkutan terdampak mencapai 750 kendaraan, terdiri dari trayek 02A sebanyak 520 unit, trayek 02B sebanyak 157 unit, dan trayek 02C sebanyak 73 unit.
Bayu menegaskan, angkutan umum yang tetap beroperasi selama masa penghentian akan langsung dihentikan dan diputar balik oleh petugas di lapangan. “Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pelaksanaan melalui pengawasan dan pendataan. Masyarakat pengguna angkutan umum diimbau menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain yang tersedia selama kebijakan berlaku.