Live Program UHF Digital

Jebloskan Panji Gumilang Ke “Hotel Prodeo”, MUI Sepakat Al Zaytun Tidak Dibubarkan

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan usulan Ponpes Al Zaytun tidak dibubarkan. Usulan tersebut berasal dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas mengatakan MUI sejalan dengan usulan dengan Kemenko Polhukam bahwa Ponpes Al Zaytun tidak dibubar. Namun, tindakan pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang harus tuntas.

“Saya setuju dengan pak Mahfud, lembaga pendidikan Ponpes Al Zaitun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa,” katanya dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023)

Anwar menegaskan kasus yang menjerat Panji Gumilang harus diselesaikan secepatnya. “Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya, bukan lembaga pendidikan Al Zaytunnya,”tegasnya.

Anwar menilai apa yang disampaikan Mahfud MD tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja Tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002. Kala itu, tim tersebut telah merekomendasikan kepada pimpinan MUI untuk :

Pertama, memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Team Peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.

Kedua, dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.

Ketiga, Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.

“Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim MUI Tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al Zaytun yang bermasalah sekarang secara empirik dan material menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan- temuan dari Tim MUI tersebut,” ujarnya.

Sekarang MUI, kata Anwar, tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini dapat diproses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan dan diadili dengan seadil-adilnya.

“Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar dia.

Adapun pengelolaan dari lembaga pendidikan Ponpes Al Zaytun tersebut selanjutnya akan dikuasai dan diserahkan kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *