JAKARTA – Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mobil tersebut akan dilelang dengan harga awal sebesar Rp809 juta.
Berdasarkan informasi, lelang tersebut telah dipublikasikan di akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan harga awal Rp809.300.000,-,” demikian bunyi keterangan pada unggahan mengenai Jeep Rubicon yang diunggah dalam pengumuman oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui akun Instagram resminya, @kejari_jakarta_selatan pada hari Minggu (21/4/2024).
Dalam pengumuman tersebut, terdapat spesifikasi mobil serta nama pemilik sebelumnya, Mario Dandy. Mobil Jeep Rubicon Wrangler ini telah disita sebagai barang bukti dari kasus yang melibatkan Mario Dandy.
Proses lelang direncanakan akan dilakukan pada hari Jumat, 26 April 2024, melalui aplikasi lelang, dengan batas waktu pendaftaran pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Lelang tersebut akan dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Lelang atas barang rampasan negara ini didasarkan pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mendapat izin lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mobil Jeep ini disita oleh pihak kepolisian dan kemudian diserahkan kepada kejaksaan setelah terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus tersebut kemudian diproses hingga pengadilan, dengan mobil tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.