JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Jefry Romdonny, menyambut positif kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif pajak 12% untuk barang mewah pada 2025. Menurutnya, kebijakan ini lebih dari sekadar perubahan angka pajak, melainkan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kebijakan ini bukan hanya mengenai pajak, tetapi juga merupakan bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Dengan tidak membebani barang-barang kebutuhan masyarakat, pemerintah berhasil melindungi sektor UMKM dari dampak penurunan daya beli,” ungkap Jefry.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan memberikan dampak positif di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat. Di Kabupaten Majalengka, sekitar 33.468 UMKM diperkirakan akan terhindar dari dampak ekonomi yang lebih berat. Sementara itu, di Kabupaten Subang sebanyak 16.958 UMKM dan di Kabupaten Sumedang sebanyak 24.739 UMKM juga akan merasakan manfaat serupa.
Jefry menilai bahwa kebijakan yang memfokuskan pajak pada barang-barang mewah adalah langkah yang tepat. “Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mendengarkan dengan cermat kebutuhan rakyat, serta mengambil langkah yang berpihak pada mereka. Fokus ini akan meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat, terutama para pelaku UMKM,” jelasnya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan paket stimulus komprehensif yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Pemerintah menegaskan bahwa beberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, dan sayur-sayuran, tetap akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan kebijakan ini, ratusan ribu UMKM di Jawa Barat dapat terus beroperasi tanpa beban ekonomi yang berat, serta menjaga stabilitas ekonomi lokal, khususnya di daerah pemilihan Jefry Romdonny, yaitu Dapil Jawa Barat IX.
Jefry menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendorong perekonomian. Kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM sebagai pilar utama ekonomi nasional.
Kebijakan pajak dan stimulus pemerintah pada 2025 diharapkan dapat menjadi angin segar bagi UMKM di Jawa Barat, dengan harapan dapat memperkuat ekonomi kerakyatan dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.