JAKARTA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tata Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021. Penerbitan surat edaran tersebut disesuaikan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Surat edaran tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, mengingat Pandemi virus corona masih belum dapat dikendalikan,
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service, Mohammad Syaiful Jihad menilai, kebijakan tersebut sudah tepat karena bertujuan baik untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Adanya kerumunan tentu berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Ini harus kita antisipasi bersama dan saya harapkan warga juga bisa terus disiplin dan tidak terbawa euforia berlebihan merayakan malam tahun baru karena situasi saat ini berbeda. Cukup di rumah saja bersama anggota keluarga,” ujarnya seperti yang dikutip dari Beritajakarta.id, Selasa (15/12).
Syaiful berharap, Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga, tidak ada klaster baru dari malam tahun baru.
“Sosialisasi, pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan. Ini demi kepentingan bersama. Pandemi ini masih belum berakhir,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Martha Tiana Hermawan menuturkan, dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi sudah sepatutnya Pemprov DKI melakukan langkah preventif demi mencegah semakin naiknya angka positif COVID-19.
“Mencegah ini lebih baik daripada harus mengobati, apalagi kerumunan sering menjadi klaster penularan COVID-19,” tandasnya.