Pemerintah memastikan akan menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, sekaligus untuk meringankan beban pengusaha kecil.
Program tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar pelaku UMK mendapat kemudahan dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terkendala biaya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program sertifikasi halal gratis yang telah berjalan sebelumnya.
“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026,” ujar Haikal di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pada 2025, pemerintah telah mengalokasikan 1,14 juta sertifikat halal gratis, dan seluruhnya berhasil direalisasikan BPJPH. Hingga kini, tercatat 10,9 juta produk telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.
Warung Tradisional Jadi Prioritas
Upaya perluasan sertifikasi halal juga menyasar pelaku kuliner tradisional. Melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025, sejumlah usaha warung makan—seperti warung Tegal, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya—resmi masuk kategori penerima sertifikat halal gratis.
Hasilnya, 25.002 warung nasi telah terdaftar dalam sistem Sihalal dan memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Menurut Haikal, kebijakan ini penting agar warung makan tradisional memiliki daya saing setara dengan jaringan rumah makan asing yang kian berkembang di Indonesia.
Skema Self Declare dan Layanan Digital
Program sertifikasi halal gratis bagi UMK dijalankan melalui skema self declare, yakni pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha. Proses ini didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), khusus untuk produk berisiko rendah dengan bahan baku halal dan proses produksi sederhana.
Permohonan sertifikat dilakukan secara digital melalui ptsp.halal.go.id, lalu diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa menetapkan status kehalalan produk sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat secara daring.
“Dalam layanan digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dan pelaku usaha,” tegas Haikal.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman UMK akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.