Kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menjadi sorotan publik. Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah yang berdiri sejak 2018 itu diduga gagal mengembalikan dana 4.800 lender atau investor dengan nilai fantastis, mencapai Rp1,2 hingga Rp1,47 triliun.
Permasalahan ini mencuat sejak 2025 dan berdampak pada sekitar 4.000 hingga 14.000 lender dari berbagai latar belakang, termasuk pensiunan dan masyarakat kelas menengah. DSI sebelumnya menyebut kegagalan pembayaran disebabkan oleh wanprestasi borrower akibat tekanan kondisi ekonomi. Namun, di sisi lain, muncul dugaan kuat adanya fraud dan penyalahgunaan dana, yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.
RDP Komisi III DPR: Lender Mengaku Tak Pernah Dapat Kejelasan
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1), perwakilan paguyuban lender DSI menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka menegaskan hingga kini belum pernah menerima informasi yang transparan dari pihak DSI.
Para lender mempertanyakan dua hal utama. Pertama, alur dana investasi yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara rinci. Kedua, identitas dan jumlah borrower yang disebut-sebut menjadi penyebab gagal bayar.
“Di sini kami ingin menyampaikan bahwasannya sampai sekarang lender itu belum mendapatkan informasi yang dibutuhkan, yang kami minta. Satu, kami minta uang kami itu dialirkan ke mana? Itu saja enggak dikasih, ya kan? Yang kedua, alasan yang dikemukakan oleh DSI selalu mancat oleh borrower. Tetapi kami minta borrowernya itu siapa, berapa jumlahnya? Itu pun tidak dikasih,” ujar perwakilan Lender DSI.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari surat resmi, komunikasi melalui telepon, hingga rapat berkali-kali. Namun, semua itu dinilai tidak membuahkan kepastian apa pun.
DSI sempat menjanjikan pengembalian dana dalam jangka waktu satu tahun. Namun hingga kini, realisasinya nyaris tak berarti. Lender mengungkapkan bahwa pengembalian yang diterima rata-rata hanya sekitar 0,2 persen dari total dana.
“Dia menjanjikan satu tahun, si DSI itu, direkturnya itu menjadikan satu tahun. Tetapi tidak pernah ada action, bahkan hanya 0,2 persen yang dikasihkan. Jadi masing-masing lender itu nabung hanya dapat Rp100.000 dari misalnya Rp1 miliar gitu kasarannya. Ini kan suatu pelecehan ini,” kata perwakilan lender dengan nada emosional.
Tragedi Kemanusiaan di Balik Angka
Lebih dari sekadar persoalan finansial, kasus ini telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan. Dalam forum RDP, lender mengungkap bahwa dua orang korban telah meninggal dunia, yang diduga berkaitan dengan tekanan ekonomi akibat dana mereka tertahan.
“Dan kami tidak ingin kasus ini memakan korban lagi. Cukuplah dua yang meninggal. Cukuplah dua. Kami nangis terus Pak mendengar cerita dari teman-teman itu,” ujar lender tersebut.
Ada kisah pensiunan yang menempatkan seluruh tabungan keluarga di DSI, lalu tidak mampu membiayai pengobatan istrinya. Ada pula orang tua yang anaknya dirawat di ICU selama setahun, namun tak mampu mencairkan dana untuk biaya medis hingga sang anak meninggal dunia.
“Bayangin pensiunan ditaruh semua keluarganya di situ, kemudian sakit istrinya, bapaknya enggak punya uang. Untuk membiayai itu bagaimana? Mengutang kepada saudaranya. Kemudian yang satu anaknya satu tahun masuk ICU enggak bisa membiayai. Sudah berapa kali minta untuk dikucurkan Rp150.000.000 tapi enggak dikasih sampai meninggal,” lanjutnya lagi.
“Ini suatu tragedi kemanusiaan. Nyawa satu pun seharusnya tidak boleh. Sudah dua,” ujar perwakilan lender dengan suara bergetar.
Desakan Transparansi dan Pengawalan Aparat
Para lender mendesak agar proses penanganan kasus ini dikawal secara serius oleh Bareskrim Polri, OJK, serta PPATK. Mereka menuntut transparansi penuh sebelum membicarakan skema pengembalian dana.
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya kejelasan timeline pengembalian, yang hingga kini dinilai hanya sebatas janji tanpa tindakan nyata.
Lender menilai kasus DSI berpotensi memberikan dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik pada sistem ekonomi syariah, yang sejatinya merupakan bagian dari sistem ekonomi nasional.
“Kalau kepercayaan masyarakat, di mana mayoritas Islam ini mengatas nama syariah, (3:55) saya yakin dampak jangka panjangnya adalah sangat mengerikan. Tidak akan berhenti lender kalau ini tidak 100 persen dikembalikan,”
Para lender juga menegaskan bahwa gerakan tuntutan ini bukan digerakkan oleh elite atau pengurus tertentu, melainkan gerakan moral dari bawah.
Meski demikian, para lender mengapresiasi langkah Komisi III DPR yang membuka ruang dialog. Mereka mengaku, untuk pertama kalinya setelah sekian lama, merasa didengar dan tidak lagi terpinggirkan.