Live Program UHF Digital

Jokowi Hormati Putusan MK, RUU Pilkada Dibatalkan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada).

“Ya, saya akan mengikuti putusan MK,” ujar Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-6 di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024).

Jokowi juga menegaskan tidak ada rencana untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). “Tidak ada sama sekali, bahkan dalam pikiran saya pun tidak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa revisi RUU Pilkada tidak akan berlaku, sehingga proses pendaftaran Pilkada akan tetap merujuk pada putusan MK.

Dasco mengungkapkan bahwa RUU Pilkada tersebut sempat dibawa ke rapat paripurna, namun akhirnya tidak dapat dilaksanakan setelah sempat ditunda selama 30 menit. “Oleh karena itu, sesuai mekanisme yang berlaku, jika ingin diadakan paripurna lagi, harus melalui tahapan-tahapan sesuai tata tertib di DPR. Namun, mengingat pada Selasa, 27 Agustus 2024, kita telah memasuki tahap pendaftaran Pilkada,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan bahwa DPR akan patuh terhadap aturan yang berlaku dan memastikan bahwa RUU Pilkada tersebut tidak akan diterapkan. “Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Semoga pernyataan ini dapat memberikan kejelasan,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *