JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebutkan tidak ada larangan bagi mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Jokowi memilik hak yang sama jika menjadi juru kampanye.
“Selama bukan orang yang dilarang oleh perundang-undangan, mantan presiden bisa menjadi juru kampanye,” kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah dalam keterangan resmi di Semarang, Selasa (29/10/2024).
Akmaliyah menambahkan bahwa juru kampanye tidak perlu mendaftar ke KPU, sedangkan yang wajib terdaftar adalah tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon. Ini membuka peluang bagi Jokowi untuk memanfaatkan pengaruhnya di tengah masyarakat, terutama di Jawa Tengah, di mana popularitasnya masih sangat tinggi.
Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menyatakan harapannya agar Jokowi bersedia membantu memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Kami sudah melakukan komunikasi agar beliau berkenan menjadi juru kampanye,” terangnya.
Menurut Sudaryono, magnet politik Jokowi di kalangan masyarakat Jawa Tengah masih sangat kuat, dan kehadirannya diyakini akan memberikan dampak signifikan dalam upaya memenangkan pilkada.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, mantan presiden tidak termasuk dalam kategori yang dilarang untuk berkampanye. Sebaliknya, ada sejumlah kelompok yang dilarang, termasuk pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota Polri, TNI, dan kepala desa.
Dengan ini, langkah Jokowi untuk kembali ke arena politik sebagai juru kampanye di Pilkada 2024 semakin terbuka lebar, menandakan bahwa meskipun purnatugas, pengaruhnya di dunia politik Indonesia tetap signifikan.