JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari isu ijazah palsu. Permintaan ini disampaikan karena alasan kesehatan yang membuat Jokowi belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa kliennya seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 17 Juli 2025. Namun, kondisi kesehatan Jokowi yang sedang dalam masa observasi dokter menghalanginya untuk bepergian.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Rivai menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan dua opsi kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Pertama, menunggu persetujuan dokter agar Jokowi dapat hadir langsung di Polda Metro Jaya. Kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.
“Kami masih menunggu respons dari penyidik terkait opsi tersebut,” tambah Rivai.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, yang menuding sejumlah pihak melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Jokowi melaporkan lima nama, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani, atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Isu ijazah palsu ini mencuat setelah analisis Rismon Hasiholan Sianipar yang mempertanyakan penggunaan font Times New Roman pada ijazah Jokowi, yang menurutnya tidak umum digunakan pada era 1980-an. Namun, Bareskrim Polri pada Mei 2025 menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji forensik, sehingga penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dihentikan.
Respons Publik dan Langkah Hukum
Permintaan penundaan ini memicu beragam reaksi di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan kesehatan Jokowi, sementara yang lain mendukung langkah hukum yang diambil mantan presiden tersebut untuk membersihkan namanya. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penundaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan presiden dan isu sensitif yang telah berlarut-larut. Dengan status penyidikan yang sedang berjalan, publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah Jokowi akan diperiksa di kediamannya atau menunggu kondisi kesehatannya membaik.