JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan regulasi baru terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pemberantasan judi online.
Regulasi ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian isi Pasal 1 Keppres tersebut, yang dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu demi melindungi masyarakat.
Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua Menko PMK Muhadjir Effendy. Posisi Ketua Harian Pencegahan dipegang oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, sementara Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tugas utama Satgas meliputi optimalisasi pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, peningkatan koordinasi antara kementerian/lembaga serta kerjasama internasional dalam pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, serta penyelarasan dan penetapan kebijakan strategis dan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum akan dievaluasi oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas setidaknya setiap tiga bulan atau kapan pun diperlukan.
Ketua Satgas harus melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setidaknya setiap tiga bulan atau kapan pun diperlukan.
Masa kerja Satgas dimulai sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini hingga 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden.
“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Keppres tersebut.