Suasana khidmat menyelimuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Batam, Muhammad Arfian, berdiri dengan kepala tertunduk untuk menyampaikan permohonan maaf yang luar biasa jarang terjadi di dunia hukum Indonesia: ia mengakui kesalahannya karena telah menuntut hukuman mati terhadap seorang ABK bernama Fandi Ramadhan.
Pengakuan Dosa di Balik Tuntutan Maut
Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang terseret kasus penyelundupan sabu raksasa seberat 1,9 ton, sebelumnya berada di ujung tanduk setelah JPU Arfian melayangkan tuntutan maksimal—pidana mati. Namun, dalam rapat di Senayan, Arfian mengakui bahwa ada kekeliruan besar dalam proses tersebut.
“Kami ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ucap Arfian dengan nada bergetar. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) akibat kecerobohan profesional tersebut.
Vonis Hakim: Dari Mati Menjadi 5 Tahun
Kontradiksi tuntutan ini terbukti di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Hakim Tiwik justru memberikan vonis yang sangat jauh dari tuntutan jaksa. Pada Kamis (5/3/2026), Fandi dinyatakan bersalah namun hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan ini disambut tangis haru oleh keluarga Fandi yang sejak awal meyakini bahwa sang ABK hanyalah korban dalam sindikat besar tersebut.
“Case Closed” di Tangan Komisi III
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons permohonan maaf tersebut dengan sikap terbuka. Meski sempat memberikan atensi keras, ia memilih untuk memaafkan sang jaksa muda agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi korps Adhyaksa.
“Rekan-rekan, terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan. Kita berharap anak muda ini ke depan bisa lebih bijak lagi dalam menentukan nasib seseorang di persidangan,” ujar Habiburokhman menutup perdebatan.
Kini, Arfian harus menjalani masa evaluasi kariernya, sementara Fandi Ramadhan bisa bernapas lega karena bayang-bayang regu tembak telah resmi sirna dari hidupnya.