JAKARTA – Eks Staf Khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Diketahui, Jurist telah tiga kali mangkir dari jadwal pemeriksaan dan diduga kuat telah berada di luar negeri sebelum pencegahan ke luar negeri diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Jurist tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa 17 Juni 2025.
“Yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia” ujar Harli.
Meskipun demikian Harli belum menjelaskan secara rinci negara tujuan Jurist Tan. Ia menyebut informasi tersebut bersumber dari data lalu lintas perjalanan antarnegara.
Sudah Tiga Kali Mangkir, Penjemputan Paksa Dipertimbangkan
Jurist Tan yang menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim telah dipanggil tiga kali yaitu pada 3 Juni 11 Juni dan 17 Juni 2025. Namun ia tak pernah hadir. Kuasa hukumnya menyebut kliennya sedang mengurus urusan pribadi dan keluarga.
“Alasannya bahwa yang bersangkutan masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga” jelas Harli.
Kejagung kini tengah mempertimbangkan upaya hukum tegas termasuk kemungkinan penjemputan paksa terhadap Jurist.
“Penyidik masih mempertimbangkan penjemputan paksa bagi Jurist karena Jurist diduga berada di luar negeri” kata Harli.
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar 99 triliun rupiah dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2023.
Proyek tersebut diduga melibatkan pemufakatan jahat dengan manipulasi kajian teknis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan.
Penyidik kini mendalami peran Jurist Tan serta dua mantan stafsus lainnya yaitu Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Fiona dan Ibrahim telah memenuhi panggilan pemeriksaan masing-masing pada 10 dan 12 Juni 2025.
Sementara itu Jurist Tan tetap mangkir dari semua panggilan. Sebelumnya Kejagung juga telah menggeledah apartemen Jurist di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan serta tempat tinggal dua stafsus lainnya pada Mei 2025. Dari penggeledahan itu disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Nadiem Makarim Siap Berikan Klarifikasi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan”ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta 10 Juni 2025.
Hingga kini Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem dan masih memfokuskan penyidikan pada para mantan stafsusnya.
Pencegahan ke Luar Negeri Diabaikan?
Jurist Tan sebetulnya telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama Fiona dan Ibrahim sejak 4 Juni 2025. Namun Harli mengungkapkan bahwa Jurist kemungkinan besar telah meninggalkan Indonesia sebelum surat pencegahan itu berlaku.
Permintaan kuasa hukum Jurist agar pemeriksaan dilakukan secara daring juga ditolak Kejagung.
“Kejagung kukuh membutuhkan kehadiran eks stafsus Nadiem itu secara fisik” tegas Harli.
Kejagung Didesak Lakukan Tindakan Konkret
Dengan nilai proyek yang fantastis dan keterlibatan nama-nama besar di lingkaran kementerian pendidikan kasus ini terus menjadi perhatian publik.
Kejagung dihadapkan pada tantangan besar dalam menghadirkan Jurist Tan ke hadapan penyidik. Opsi kerja sama internasional bisa menjadi langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini.




