JAKARTA – Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla (JK) melaporkan empat akun YouTube ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan ini menjadi respons tegas atas konten yang dinilai memfitnah dan berpotensi memicu kegaduhan politik.
Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan pelaporan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di Bareskrim Polri. Selain Rismon Hasiholan Sianipar, empat akun YouTube yang dilaporkan adalah Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara.
Abdul menyoroti konten di akun Mosato TV yang disebutnya sangat fatal. Menurutnya, kanal tersebut menyiratkan JK hendak melakukan makar. “Ada kalimat yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan ‘indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’. Ini merupakan pernyataan yang sangat serius,” tegas Abdul kepada wartawan di lokasi.
Ia menambahkan bahwa narasi semacam ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan tuduhan berat yang mengarah pada upaya inkonstitusional. “Ada kalimat yang menuduh Pak JK sebagai pecundang yang jika ditarik dapat diarahkan pada kesan bahwa gerakan beliau inkonstitusional. Ini merupakan berita hoaks yang perlu diuji,” jelasnya, meski contoh tersebut merujuk pada akun lain.
Menurut tim hukum JK, tuduhan makar yang disebarkan melalui platform YouTube berbahaya karena dapat merusak stabilitas politik nasional dan mencoreng citra tokoh senior seperti JK yang selama ini dikenal sebagai pemersatu bangsa. Pelaporan ini diharapkan menjadi langkah klarifikasi sekaligus pencegahan agar narasi serupa tidak terus menyebar dan memecah belah masyarakat.
Abdul juga menilai keempat akun tersebut memiliki afiliasi dengan pihak tertentu. Ia mencontohkan YouTuber Nusantara yang baru saja merayakan ulang tahun pertamanya di Solo, Jawa Tengah. “Nanti publik bisa menafsirkan sendiri. Mereka juga baru merayakan satu tahun YouTuber Nusantara di Solo,” katanya.
Pelaporan ini mencuat di tengah pembantahan dari pihak Rismon Sianipar. Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama JK dalam konteks pendanaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo. “Itu hasil olahan AI, Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK,” ujar Jahmada kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Jahmada menambahkan bahwa video yang beredar merupakan rekayasa berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), sehingga tuduhan terhadap JK dinilai tidak berdasar.
Kasus ini menjadi sorotan karena tuduhan makar merupakan delik serius dalam hukum pidana Indonesia. Bareskrim Polri akan memeriksa laporan tersebut untuk menentukan apakah konten-konten itu memenuhi unsur penyebaran berita bohong (hoaks) dan/atau hasutan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
JK melalui kuasa hukumnya berharap proses hukum ini dapat membersihkan nama baiknya dari tuduhan makar yang tidak terbukti, sekaligus menjadi peringatan bagi para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ruang digital.