Wakil Presiden Kesembilan Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengingatkan pemerintah agar tidak mengesahkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Jusuf Kalla menilai keputusan tersebut berpotensi cacat formil apabila tetap disahkan karena bertentangan dengan undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Menurutnya, dasar hukum mengenai status empat pulau tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang juga meresmikan Provinsi Aceh dengan status otonomi khusus.
Pernyataan ini disampaikan Jusuf Kalla di kediamannya di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Dalam keterangannya, JK menegaskan bahwa perubahan administratif wilayah tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan menteri, melainkan harus melalui undang-undang.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang menetapkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini memicu ketegangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, karena bagi Aceh persoalan tersebut menyangkut harga diri dan kepercayaan terhadap pemerintah pusat.
Caption | Admin: Sephi