JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa buku fiksi hingga komik tetap mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), asalkan tidak melanggar hukum.
Buku tersebut akan dibebaskan PPN jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak mengandung unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian.
“Sehingga apabila buku fiksi atau komik memenuhi persyaratan di atas maka dapat dikategorikan sebagai buku umum yang mengandung unsur pendidikan,” jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Senin (30/12).
Dwi menambahkan bahwa penentuan apakah suatu buku melanggar hukum hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan.
“Sehingga apabila persyaratan yang tidak dipenuhinya belum ada putusan pengadilan maka tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” ungkapnya.
Namun, jika terdapat putusan pengadilan yang menyatakan buku tersebut melanggar hukum, penerbit atau importir buku wajib membayar PPN sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 11 persen untuk 2024, yang kemudian akan naik menjadi 12 persen pada 2025.
Untuk meningkatkan pemahaman mengenai pembebasan PPN bagi buku, DJP telah melakukan sosialisasi melalui situs pajak.go.id dan media sosial DJP.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 1 menyebutkan bahwa buku adalah karya tulis atau karya gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang diterbitkan tidak berkala. Sementara itu, Pasal 2 mengatur bahwa impor dan/atau penyerahan buku yang dibebaskan dari PPN mencakup buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Buku pelajaran umum, sebagaimana diatur dalam PMK 5/2020, adalah buku yang digunakan dalam berbagai jenis pendidikan, termasuk pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
PMK 5/2020 juga mengatur bahwa buku yang memenuhi kriteria pendidikan dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila atau mengandung SARA, pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian berhak mendapatkan pembebasan PPN.
Sebelumnya, dalam PMK 122/2013, buku hiburan seperti komik, roman populer, katalog, dan buku non-pendidikan lainnya tidak mendapat pembebasan PPN. Namun, ketentuan tersebut telah dicabut dengan diterbitkannya PMK 5/2020.