Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru pada akhir Desember 2025 yang akan mengubah signifikan sistem perpajakan Indonesia mulai 2026. Ketiga aturan ini mencakup stimulus fiskal bagi pekerja bergaji rendah di sektor padat karya, pengecualian pembatasan organisasi untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta penguatan pengawasan transaksi aset kripto dan dompet digital.
Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan dukungan ekonomi bagi masyarakat dengan peningkatan efisiensi dan transparansi administrasi pajak di era digital.
1. Stimulus PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Padat Karya (PMK 105/2025)
PMK Nomor 105 Tahun 2025, diteken pada 29 Desember 2025 dan berlaku sepanjang 2026, menetapkan bahwa pemerintah akan menanggung sepenuhnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan di lima sektor padat karya: industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit, serta pariwisata.
Tujuan utama adalah menjaga daya beli masyarakat dan stabilisasi ekonomi-sosial. Pemberi kerja tetap membayar PPh 21 secara tunai saat gaji dibayarkan, namun pajak tersebut ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.
Syarat penerima insentif:
- Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP.
- Tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya.
- Untuk pegawai tidak tetap: upah rata-rata maksimal Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.
2. Kelonggaran Penataan Organisasi DJP untuk Dukung Coretax (PMK 117/2025)
Melalui PMK Nomor 117 Tahun 2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025, DJP dikecualikan dari pembatasan pembentukan dan pengisian jabatan baru hingga 31 Desember 2026. Pengecualian ini memungkinkan DJP membentuk, mengangkat, dan melantik pejabat baru tanpa batas waktu satu tahun seperti unit lain di Kementerian Keuangan.
Alasannya adalah menjaga stabilitas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang masih menghadapi kendala teknis seperti prosedur aktivasi akun yang rumit. Hingga awal Januari 2026, lebih dari 11 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, menunjukkan progres signifikan meski tantangan tetap ada.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat penataan organisasi untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan meningkatkan efisiensi layanan pajak digital.
3. Pengawasan Transaksi Aset Kripto dan E-Wallet (PMK 108/2025)
PMK Nomor 108 Tahun 2025, diteken 29 Desember 2025 dan efektif mulai 1 Januari 2026, mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) melaporkan transaksi pengguna kepada DJP. Aturan ini mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD untuk pertukaran informasi otomatis antarnegara.
Direktur Jenderal Pajak kini berwenang mengakses informasi keuangan dari PJAK, termasuk identitas pengguna, jenis transaksi (seperti pertukaran kripto-fiat, antar-kripto, atau pembayaran retail), dan nilai transaksi.
Prosedur:
- Identifikasi pengguna baru mulai 1 Januari 2026.
- Pengguna existing harus diidentifikasi paling lambat 31 Desember 2026.
- Pelaporan data tahun 2026 dimulai pada 2027.
Aturan ini juga memperluas pengawasan ke penyedia jasa pembayaran dan e-wallet, meski fokus utama pada aset kripto relevan. Jika tidak ada transaksi relevan, PJAK tetap wajib lapor nihil.
Ketiga PMK ini menandai komitmen pemerintah memperkuat basis pajak di tengah transformasi digital, sambil memberikan stimulus bagi sektor riil. Para pelaku usaha dan wajib pajak diimbau segera menyesuaikan diri untuk menghindari sanksi.
