JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung 2025 sebagai bagian dari fleksibilitas kerja nasional.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025 terkait permohonan penerbitan dasar pelaksanaan WFA di lingkungan instansi pemerintah.
Menteri PANRB Rini Widyantini, mengungkapkan melalui kebijakan tersebut, pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel selama tiga hari kerja, terhitung sejak Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” demikian keterangan tertulis Menteri Rini, Kamis (18/12/2025).
Menteri PANRB menegaskan bahwa pengaturan WFA harus disesuaikan dengan karakteristik tugas kedinasan, kriteria jabatan, serta kebutuhan organisasi masing-masing instansi.
Pelaksanaan fleksibilitas kerja ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pemerintah menekankan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan maupun menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Di sisi lain, capaian kinerja organisasi tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan kerja fleksibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***